+6281363851668 Jln Pariaman-Sicincin KM 9 Toboh Mandahiling Balah Aie Kec. VII Koto Sungai Sariak Kab. Padang Pariaman Prop. Sumatera Barat
MTs Balah Aie
Terdepan Dalam Akhlak, Unggul Dalam Prestasi.
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 2
Judul Gambar 2 Penjelasan isi gambar 2 dan shrink aktif

Tata Tertib

TATA TERTIB MTs BALAH AIE KABUPATEN PADANG PARIAMAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN

1. Hak Siswa

  • Mendapatkan pelayanan pendidikan, bimbingan, dan pengajaran dari madrasah.
  • Mengikuti berbagau kegiatan intra/ekstra yang diadakan oleh madrasah.
  • Menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban Siswa

  • Mengikuti kegiatan pembelajaran, di dalam maupun di luar lingkungan madrasah. 
  • Menjalankan tata tertib madrasah dengan sebaik-baiknya.
  • Menghormati, orang tua,  semua warga madrasan dan  masyarakat. 
  • Menjalankan ibadah kepada Allah SAW dan berbakti terhadap orang tua.

B. TATA TERTIB UMUM

  1. Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk berbunyi.
  2. Siswa menggunakan seragam sesuai dengan ketentuan dan jadwal berpakain.
  3. Siswa dilarang memakai perhiasan dan asesoris lainnya yang berlebihan.
  4. Siswa dilarang membawa uang dalam jumlah yang banyak.
  5. Siswa dilarang membawa HP dan sejenis selain seizin guru atau madrasah.
  6. Siswa wajib mengikuti semua program kegiatan madrasah baik intrakurikuler, kokurikuler, ektrakurikuler dan kegiatan lainnya yang sudah diprogramkan.
  7. Siswa wajib menjalankan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun).

C. PAKAIAN & KERAPIAN

1. Pakaian

Pakaian seragam madrasah ditentukan berdasarkan keputusan madrasah dan yayasan dengan ciri khas yang disepakati sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

2. Jadwal Pakaian

  • Senin dan Selasa: Seragam putih dongker dan berdasai bagi laki-laki. 
  • Rabu dan Kamis: Seragam batik dan donker.    
  • Jum’at: menggunakan baju muslim yang ditetapkan. 
  • Sabtu: menggunakan baju pramuka lengkap menggunakan kacu. 

3. Ketentuan Pakaian

Siswa laki-laki

  • Memakai seragam berlengan pendek dan memakai singlet
  • Memakai Celana panjang bagi laki-laki dengan ukuran lingkar kaki + 20 cm,
  • Seragam sekolah harus mempunyai nama, lambang madrasah, lokasi, lambang ikhlas beramal dan  logo madrasah
  • Siswa harus berpakaian rapi (baju dimasukkan bagi siswa laki-laki)
  • Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos.  
  • Memakai ikat pinggang hitam (tidak boleh berkepala besar).
  • Tidak memakai perhiasan selain jam tangan
  • Memakai pakaian resmi madrasah dan dasi pada hari senen dan selasa.
  • Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan madrasah.

Siswa perempuan

  • Baju seragam haruslah berlengan panjang dan tidak boleh digulung.
  • Rok panjang hingga menutup mata kaki.
  • Seragam Madrasah harus mempunyai nama, lambang Madrasah, lokasi, lambang ikhlas beramal dan UK
  • Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos.
  • Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
  • Penggunaan jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bagi siswi rambutnya melebihi bahu agar diikat/digulung. 
  • Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan madrasah

4. Kerapian Badan

  • Setiap siswa wajib dalam keadaan bersih dan rapi
  • Siswa laki-laki wajib berambut  pendek dan rapi. 
  • Setiap siswa wajib memelihara selalu pendek, bersih dan tidak dicat.

D. TATA TERTIB KEGIATAN PBM

  1. Masuk kelas dengan tertib: berbaris di depan kelas, diperiksa kerapian oleh guru dan masuk dengan bersalam dengan guru terlebih dahulu. 
  2. Memulai pembelajaran dengan berdoa belajara pada guru petama, dan membaca bacaan do’a/hafalan tertentu yang telah ditetapkan pada guru selanjutnya. 
  3. Siswa di bawah mimbingan guru mata pelajaran mengisi kegiatan PBM dengan pembiasaan dan penanaman nilai Islam melalui ucapan maupun perbautan.
  4. Siswa bersama guru menutup PBM dengan bersyukur dan do’a penutup majelis.
  5. Memberikan mengucapkan salam pada setiap  pergantian guru mata pelajaran. 
  6. Mengikuti setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di madrasah.
  7. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik selama mengikuti proses belajar dan selaman berada dalam lingkungan madrasah. 

E. TATA TERTIB K-3 (KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEINDAHAN)

  1. Siswa selalu membiasakan bersalaman dengan guru, pegawai dan sesama siswa yang dijumpai setiap paginya tanpa kecuali.
  2. Siswa menjaga sikap perbuatan dan  lisan dari segala perkataan yang kasar, kotor, senonoh, menghina, membuli dan sejenisnya .
  3. Menjalankan tugas piket sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah disepakati dikelas bersama wali kelas.
  4. Menjaga kebersihan kelas, lingkungan berserta alat-alat dan sarana prasarana lainnya. 
  5. Setiap siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban dan keindahan
  6. Setiap siswa harus menjaga hubungan yang harmonis dengan penuh rasa kekeluargaan dalam lingkungan MTs Balah Aie
  7. Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung Madrasah, perabot dan peralatan belajar lainnya.
  8. Setiap siswa wajib memakirkan kendaraan di parkiran madrasah yang telah ditetapkan dan serta menitipkan kunci pada guru piket.
  9. Siswa wajib mengendarai sepeda motor dengan sopan dan tidak melakukan kebisingan dan jumping/standing. 

F. TATA TERTIB DI MASJID

  1. Siswa melaksanakan sholat dhuha dan zuhur di masjid sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh koordinator atau bidang kesiswaan. 
  2. Siswa membiasakan membaca do’a sebelum masuk dan akan keluar masjid.
  3. Siswa tidak dibenarkan memakai kos kaki atau membawa alas kaki ke dalam mesjid
  4. Siswa tidak dibolehkan membawa makanan/minuman ke dalam mesjid
  5. Bagi siswa yang mempergunakan perlengkapan masjid harus seizin guru dan setelah selesai menggunakannya agar dikembalikan  seperti semula.
  6. Siswa dilarang melakukan keributan selama berada di dalam masjid.
  7. Siswa dilarang tidur selama berada dalam masjid.
  8. Siswa membawa sandal atau alasa kaki masing-masing untuk berwudu’ di masjid. 
  9. Membaca wirid dan do’a setelah sholat zuhur berjemaah dan membaca do’a dhuha setelah setelah sholat dhuha. 
  10. Menjaga kebersihan tempat wudhu, WC, dan fasilitas lainnya di masjid.

G. TATA TERTIB LABOR KOMPUTER

  1. Siswa harus masuk ke laboraturium tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang sudadh disusun kepala labor.
  2. Siswa memasuki ruang labor harus seizin guru dan di bawah pengawasan guru labor
  3. Siswa dilarang membawa tas, atau peralatan lain selain yang sudah diizinkan.
  4. Siswa tidak dibenarkan membawa makanan dan minuman ke ruang labor. 
  5. Siswa harus menjaga kebersihan selama berarda dalam labor.
  6. Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan dari guru.
  7. Siswa memahami materi terlebih dahulu sebelum dipraktekkan
  8. Alat yang rusak dikarenakan kelalaian siswa/kelompok sewaktu praktek berlangsung, harus diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan
  9. Selesai praktik alat, meja, kursi dan lain harus dikembalikan dalam keadaaan rapi, bersih dan lengkap

H. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN

1. Dalam Ruangan

  • Setiap pengunjung diharuskan mengisi buku kunjungan.
  • Siswa tidak dibenarkan membawa buku, tas atau memakai jaket/topi.  
  • Pengunjung tidak dibenarkan ribut selama di dalam ruangan
  • Apabila ada kesulitan berkaitan dengan perpustakaan harap lapor kepada petugas
  • Dilarang mengotori, menyobek ataupun mencoret buku/ majalah dan lain-lain
  • Setelah membaca agar dikembalikan kembali ke meja petugas
  • Dilarang membawa makanan/minuman ke dalam perpustakaan
  • Tidak dibenarkan memakai sepatu/sandal

2. Peminjaman Buku

  • Pada waktu meminjam buku haruslah memperlihatkan kartu anggota.
  • Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan
  • Waktu peminjaman hanya 3 (tiga) hari
  • Bagi siswa yang  terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan
  • Mengganti buku yang rusak/ hilang ( sesuai dengan harga buku tertsebut)

I. TATA TERTIB OLAH RAGA

  1. Siswa harus memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Bagi siswa yang terlambat hadir dilapangan olahraga harus melaporkan.
  3. Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolahraga harus menyerahkan surat keterangan dokter/pihak yang berwenang
  4. 5 (lima) menit sebelum jam olahraga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian
  5. Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olahraga dengan baik

J. TATA TERTIB KANTIN MADRASAH

  1. Siswa berbelanja ke kantin sesuai jam dan waktu yang telah ditentukan.
  2. Siswa dilarang masuk kantin/belanja diluar jam yang tetapkan selain seizin guru yang mengajar atau guru piket.
  3. Siswa belaja  menggunakan prisip jujur dalam pembayaran dan santun dalam belanja, sopan ketika makan.
  4. Siswa dilarang belanja dikanten selama proses PBM tanpa seizin guru.    

K. TATA TERTIB KEGIATAN TAHFIZ DAN TAHSIN

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan Tahsin dan Tahfiz sesuai dengan kelompok/firqoh dan jadwal yang telah ditetapkan oleh koordinator.
  2. Jadwal kegiatan tahsin/tahfiz diberlakukan untuk semua siswa pada jam pelajaran tahsin/tahfiz (Senen sampai Kamis).
  3. Siswa membawa al Qur’an sendiri atau menggunakan Al Qur’an/Juz Amma  yang diberikan guru selama mengikuti program tahfiz.
  4. Siswa wajib menyetor hafalam atau mengikuti tahsin sesuai dengan materi kelompok yang ditetapkan.
  5. Setiap memiliki catatan khusus tahsin/tahfiz yang telah ditetapkan.

L. SANKSI DAN HUKUMAN

1. Pelanggaran Ringan

  • Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan maksud tidak akan mengganggu kegiatan PBM dan itikat belajar siswa.
  • Sanksi pelanggaran merupakan tindak langsung berupa nasehat dan K3

2. Pelanggaran Sedang

  • Pelanggaran sedang merupakan  pelanggaran yang sudah dilakukan berkali-kali dengan berbagai sangksi langsung yang diberikan atau pelanggaran yang sudah mengganggu ketertiban dan kenyaman proses belajar mengajar
  • Pelanggaran sedang akan diberi sanksi panggilan orang tua, perjanjian, denda atau skorsing.

3. Pelanggaran Berat

  • Pelanggaran berat merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir dan sudah berakibat fatal untuk ketertiban madrasah dan proses PBM
  • Dikembalikan ke pada orang tua atau dikeluarkan dari MTs Balah Aie


Balah Aie,   Juli 2024

Kepala MTs Balah Aie

TTD

Zulfahmi M, S.Pd.I, S.S

Komentar
Tertarik untuk mendaftar?

Dapatkan info PPDB sekarang!