Tata Tertib
TATA TERTIB MTs BALAH AIE KABUPATEN PADANG PARIAMAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak Siswa
- Mendapatkan pelayanan pendidikan,
bimbingan, dan pengajaran dari madrasah.
- Mengikuti berbagau kegiatan intra/ekstra yang diadakan oleh madrasah.
- Menggunakan fasilitas madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban Siswa
- Mengikuti kegiatan pembelajaran, di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.
- Menjalankan tata tertib madrasah dengan sebaik-baiknya.
- Menghormati, orang tua, semua warga madrasan dan masyarakat.
- Menjalankan ibadah kepada Allah SAW dan berbakti terhadap orang tua.
B. TATA
TERTIB UMUM
- Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk berbunyi.
- Siswa menggunakan seragam sesuai dengan ketentuan dan jadwal berpakain.
- Siswa dilarang memakai perhiasan dan asesoris lainnya yang berlebihan.
- Siswa dilarang membawa uang dalam jumlah yang banyak.
- Siswa dilarang membawa HP dan sejenis selain seizin guru atau madrasah.
- Siswa wajib mengikuti semua program kegiatan madrasah baik intrakurikuler, kokurikuler, ektrakurikuler dan kegiatan lainnya yang sudah diprogramkan.
- Siswa wajib menjalankan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun).
C. PAKAIAN & KERAPIAN
Pakaian
seragam madrasah ditentukan berdasarkan keputusan madrasah dan yayasan dengan
ciri khas yang disepakati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Jadwal Pakaian
- Senin dan Selasa: Seragam putih dongker dan berdasai bagi laki-laki.
- Rabu dan Kamis: Seragam batik dan donker.
- Jum’at: menggunakan baju muslim yang ditetapkan.
- Sabtu: menggunakan baju pramuka lengkap menggunakan kacu.
3. Ketentuan Pakaian
Siswa laki-laki
- Memakai seragam berlengan pendek dan memakai singlet
- Memakai Celana panjang bagi laki-laki dengan ukuran lingkar kaki + 20 cm,
- Seragam sekolah harus mempunyai nama, lambang madrasah, lokasi, lambang ikhlas beramal dan logo madrasah
- Siswa harus berpakaian rapi (baju dimasukkan bagi siswa laki-laki)
- Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos.
- Memakai ikat pinggang hitam (tidak boleh berkepala besar).
- Tidak memakai perhiasan selain jam tangan
- Memakai pakaian resmi madrasah dan dasi pada hari senen dan selasa.
- Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan madrasah.
Siswa perempuan
- Baju seragam haruslah berlengan panjang dan tidak boleh digulung.
- Rok panjang hingga menutup mata kaki.
- Seragam Madrasah harus mempunyai nama, lambang Madrasah, lokasi, lambang ikhlas beramal dan UK
- Sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki berwarna putih polos.
- Tidak memakai perhiasan yang berlebihan
- Penggunaan jilbab harus sampai menutupi dada dengan warna yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagi siswi rambutnya melebihi bahu agar diikat/digulung.
- Bahan dan bentuk pakaian harus sama dengan ketentuan madrasah
- Setiap siswa wajib dalam keadaan bersih dan rapi
- Siswa laki-laki wajib berambut pendek dan rapi.
- Setiap siswa wajib memelihara selalu pendek, bersih dan tidak dicat.
D. TATA
TERTIB KEGIATAN PBM
- Masuk kelas dengan tertib: berbaris di depan kelas, diperiksa kerapian oleh guru dan masuk dengan bersalam dengan guru terlebih dahulu.
- Memulai pembelajaran dengan berdoa belajara pada guru petama, dan membaca bacaan do’a/hafalan tertentu yang telah ditetapkan pada guru selanjutnya.
- Siswa di bawah mimbingan guru mata pelajaran mengisi kegiatan PBM dengan pembiasaan dan penanaman nilai Islam melalui ucapan maupun perbautan.
- Siswa bersama guru menutup PBM dengan bersyukur dan do’a penutup majelis.
- Memberikan mengucapkan salam pada setiap pergantian guru mata pelajaran.
- Mengikuti setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di madrasah.
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik selama mengikuti proses belajar dan selaman berada dalam lingkungan madrasah.
E. TATA
TERTIB K-3 (KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEINDAHAN)
- Siswa selalu membiasakan bersalaman dengan guru, pegawai dan sesama siswa yang dijumpai setiap paginya tanpa kecuali.
- Siswa menjaga sikap perbuatan dan lisan dari segala perkataan yang kasar, kotor, senonoh, menghina, membuli dan sejenisnya .
- Menjalankan tugas piket sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah disepakati dikelas bersama wali kelas.
- Menjaga kebersihan kelas, lingkungan berserta alat-alat dan sarana prasarana lainnya.
- Setiap siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban dan keindahan
- Setiap siswa harus menjaga hubungan yang harmonis dengan penuh rasa kekeluargaan dalam lingkungan MTs Balah Aie
- Setiap siswa wajib memelihara dan menjaga keutuhan gedung Madrasah, perabot dan peralatan belajar lainnya.
- Setiap siswa wajib memakirkan kendaraan di parkiran madrasah yang telah ditetapkan dan serta menitipkan kunci pada guru piket.
- Siswa wajib mengendarai sepeda motor dengan sopan dan tidak melakukan kebisingan dan jumping/standing.
F. TATA TERTIB DI MASJID
- Siswa melaksanakan sholat dhuha dan zuhur di masjid sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh koordinator atau bidang kesiswaan.
- Siswa membiasakan membaca do’a sebelum masuk dan akan keluar masjid.
- Siswa tidak dibenarkan memakai kos kaki atau membawa alas kaki ke dalam mesjid
- Siswa tidak dibolehkan membawa makanan/minuman ke dalam mesjid
- Bagi siswa yang mempergunakan perlengkapan masjid harus seizin guru dan setelah selesai menggunakannya agar dikembalikan seperti semula.
- Siswa dilarang melakukan keributan selama berada di dalam masjid.
- Siswa dilarang tidur selama berada dalam masjid.
- Siswa membawa sandal atau alasa kaki masing-masing untuk berwudu’ di masjid.
- Membaca wirid dan do’a setelah sholat zuhur berjemaah dan membaca do’a dhuha setelah setelah sholat dhuha.
- Menjaga kebersihan tempat wudhu, WC, dan fasilitas lainnya di masjid.
G. TATA TERTIB LABOR KOMPUTER
- Siswa harus masuk ke laboraturium tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang sudadh disusun kepala labor.
- Siswa memasuki ruang labor harus seizin guru dan di bawah pengawasan guru labor
- Siswa dilarang membawa tas, atau peralatan lain selain yang sudah diizinkan.
- Siswa tidak dibenarkan membawa makanan dan minuman ke ruang labor.
- Siswa harus menjaga kebersihan selama berarda dalam labor.
- Siswa dilarang menggunakan alat-alat dan bahan tanpa persetujuan dari guru.
- Siswa memahami materi terlebih dahulu sebelum dipraktekkan
- Alat yang rusak dikarenakan kelalaian siswa/kelompok sewaktu praktek berlangsung, harus diganti oleh siswa/kelompok yang bersangkutan
- Selesai praktik alat, meja, kursi dan lain harus dikembalikan dalam keadaaan rapi, bersih dan lengkap
H. TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1. Dalam Ruangan
- Setiap pengunjung diharuskan mengisi buku kunjungan.
- Siswa tidak dibenarkan membawa buku, tas atau memakai jaket/topi.
- Pengunjung tidak dibenarkan ribut selama di dalam ruangan
- Apabila ada kesulitan berkaitan dengan perpustakaan harap lapor kepada petugas
- Dilarang mengotori, menyobek ataupun mencoret buku/ majalah dan lain-lain
- Setelah membaca agar dikembalikan kembali ke meja petugas
- Dilarang membawa makanan/minuman ke dalam perpustakaan
- Tidak dibenarkan memakai sepatu/sandal
2. Peminjaman Buku
- Pada waktu meminjam buku
haruslah memperlihatkan kartu
anggota.
- Peminjaman maksimal 2 (dua) bahan bacaan
- Waktu peminjaman hanya 3 (tiga) hari
- Bagi siswa yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perhari untuk setiap bahan bacaan
- Mengganti buku yang rusak/ hilang ( sesuai dengan harga buku tertsebut)
I. TATA TERTIB OLAH RAGA
- Siswa harus memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi siswa yang terlambat hadir dilapangan olahraga harus melaporkan.
- Bagi siswa yang tidak bisa mengikuti atau berhalangan berolahraga harus menyerahkan surat keterangan dokter/pihak yang berwenang
- 5 (lima) menit sebelum jam olahraga berakhir, siswa harus sudah kembali ke kelas untuk mengganti pakaian
- Setiap siswa harus memelihara sarana/prasarana olahraga dengan baik
J.
TATA TERTIB KANTIN MADRASAH
- Siswa berbelanja ke kantin sesuai jam dan waktu yang telah ditentukan.
- Siswa dilarang masuk kantin/belanja diluar jam yang tetapkan selain seizin guru yang mengajar atau guru piket.
- Siswa belaja menggunakan prisip jujur dalam pembayaran dan santun dalam belanja, sopan ketika makan.
- Siswa dilarang belanja dikanten selama proses PBM tanpa seizin guru.
K. TATA
TERTIB KEGIATAN TAHFIZ DAN TAHSIN
- Siswa wajib mengikuti kegiatan Tahsin dan Tahfiz sesuai dengan kelompok/firqoh dan jadwal yang telah ditetapkan oleh koordinator.
- Jadwal kegiatan tahsin/tahfiz diberlakukan untuk semua siswa pada jam pelajaran tahsin/tahfiz (Senen sampai Kamis).
- Siswa membawa al Qur’an sendiri atau menggunakan Al Qur’an/Juz Amma yang diberikan guru selama mengikuti program tahfiz.
- Siswa wajib menyetor hafalam atau mengikuti tahsin sesuai dengan materi kelompok yang ditetapkan.
- Setiap memiliki catatan khusus tahsin/tahfiz yang telah ditetapkan.
L.
SANKSI DAN HUKUMAN
1. Pelanggaran
Ringan
- Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan maksud tidak akan mengganggu kegiatan PBM dan itikat belajar siswa.
- Sanksi pelanggaran merupakan tindak langsung berupa nasehat dan K3
2. Pelanggaran
Sedang
- Pelanggaran sedang merupakan pelanggaran yang sudah dilakukan berkali-kali dengan berbagai sangksi langsung yang diberikan atau pelanggaran yang sudah mengganggu ketertiban dan kenyaman proses belajar mengajar
- Pelanggaran sedang akan diberi sanksi panggilan orang tua, perjanjian, denda atau skorsing.
3. Pelanggaran
Berat
- Pelanggaran berat merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir dan sudah berakibat fatal untuk ketertiban madrasah dan proses PBM
- Dikembalikan ke pada orang tua atau dikeluarkan dari MTs Balah Aie
Balah
Aie, Juli 2024
Kepala
MTs Balah Aie
TTD
Zulfahmi
M, S.Pd.I, S.S