+6281363851668 Jln Pariaman-Sicincin KM 9 Toboh Mandahiling Balah Aie Kec. VII Koto Sungai Sariak Kab. Padang Pariaman Prop. Sumatera Barat
MTs Balah Aie
Terdepan Dalam Akhlak, Unggul Dalam Prestasi.
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 2
Judul Gambar 2 Penjelasan isi gambar 2 dan shrink aktif

Struktur Organisasi dan Tanggung Jawab Personalia

 Struktur Organisasi MTs Balah Aie Kabupaten Padang Pariaman

Tahun Pembelajaran 2024/2025

No Jabatan Nama Ket.
1 Ketua Pengurus Dra. Kartini -
2 Ketua Komite M. Nasir -
3 Pengawas Kemenag DR. Rasman, MA -
4 Kepala Madrasah Zulfahmi M, S.Pd.I, S.S -
5 Wakil Kepala dan Kurikulum Widya Wati Fitri, S.Pd -
6 Koordinator Bidang Sampras dan K3 - -
7 Koordinator Bidang Kesiswaan dan OSIM Murnita Putri, S.Pd -
8 Koordinator Bidang Tahfiz dan Ibadah Lina Anisa Putri, S.Pd -
9 Koordinator Bidang Humas dan Keuangan Salmiati, S.Ag -
10 Pembina Pramuka Erdawati, S.Pd -
11 Tata Usaha Sartika, S.Pd -
12 Operator Madrasah (OPM) Suci Akhreka Syafari, S.Pd -
13 Koperasi Fatimah Azzahra, S.Pd -
14 PerpustakaanLisnawati, S.Pd -
15 Wali Kelas VII Erdawati, S.Pd -
16 Wali Kelas VIII Lina Anisa Putri, S.Pd -
17 Wali Kelas IX Chendra Vevi, S.Pd.I -


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONALIA
MTs Balah Aie

1. KEPALA MADRASAH

A. Tugas Pokok Kepala Madrasah:

  1. Melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan.
  3. Apabila terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung.

B. Kepala madrasah sebagai manager: 

  1. Bekerja dengan dan melalui orang lain, termasuk guru, staf, siswa, orang tua siswa, atasan kepala sekolah, dan pihak-pihak lainnya.
  2. Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keberhasilan serta kegagalan bawahannya.
  3. Mampu menghadapi berbagai persoalan dan mengatur pemberian tugas secara tepat.
  4. Mampu memecahkan persoalan dengan solusi yang feasible.
  5. Sebagai juru penengah dalam lingkungan sekolah sebagai organisasi.
  6. Sebagai politisi, artinya harus selalu berusaha meningkatkan tujuan organisasi dan membuat program menjadi lebih baik kedepannya.
  7. Kepala sekolah harus bisa mengambil keputusan-keputusan dan menyelesaikan persoalan di sekolah.

C. Kepala madrasah sebagai supervisor: 

  1. Membimbing para guru agar dapat memahami tujuan pendidikan pengajaran yang akan dicapai.
  2. Membimbing guru agar dapat memahami lebih jelas terkait persoalan dan kebutuhan murid.
  3. Menyeleksi dan memberi tugas yang cocok untuk setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan, dan bakat masing-masing.
  4. Memberi penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar.

D. Tugas Kepala Sekolah sebagai Administrator

  1. Sebagai pengelola pengajaran, seperti pemimpin pendidikan, menyusun program sekolah, menyusun jadwal pelajaran, mengatur kegiatan penilaian, dan lainnya.
  2. Sebagai pengelola kepegawaian, seperti urusan yang berhubungan dengan seleksi, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian staf sekolah, dan lainnya.
  3. Sebagai pengelola kemuridan, seperti perencanaan penyelenggaraan murid baru, pembagian murid atas tingkat-tingkat, perpindahan dan masuknya murid-murid, dan lainnya.
  4. Sebagai pengelola gedung dan halaman yang mencangkup inventarisasi, pengaturan pemakaian, rehabilitasi, pengadaan, perencanaan, dan lainnya.
  5. Sebagai pengelola keuangan, seperti urusan gaji guru dan staf sekolah, penyelenggara otorisasi sekolah, uang sekolah, uang alat-alat murid, dan lainnya.
  6. Terakhir, sebagai pengelola hubungan sekolah dan masyarakat, mulai dengan orang tua murid, antar sekolah, dan lembaga-lembaga sosial.

2. WAKIL KEPALA

3. WALI KELAS 

Tugas dan Tanggung Jawab Wali Kelas

A. Administrasi Kelas

  • Mengelola dan mengarsipkan administrasi siswa seperti daftar hadir, daftar nilai, biodata siswa, dan laporan perkembangan siswa.
  • Menyusun dan melaporkan buku induk serta buku leger kelas.
  • Mengisi dan membagikan raport siswa setiap akhir semester.

B. Pembinaan Siswa

  • Membimbing siswa dalam hal kedisiplinan, tata tertib, dan etika di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Memberikan motivasi belajar dan membantu menyelesaikan permasalahan pribadi atau akademik siswa.
  • Menjadi penghubung antara siswa, guru mata pelajaran, dan orang tua/wali murid.

C. Komunikasi dengan Orang Tua

  • Mengadakan pertemuan rutin dengan orang tua/wali siswa untuk menyampaikan perkembangan akademik dan perilaku siswa.
  • Menyampaikan informasi penting dari sekolah kepada orang tua.

D. Koordinasi dengan Guru Lain

  • Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran untuk memantau perkembangan belajar siswa.
  • Menginformasikan kepada guru BK jika ada siswa yang membutuhkan bimbingan lanjutan.

E. Menciptakan Iklim Kelas yang Positif

  • Menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan di kelas.
  • Mendorong siswa untuk aktif dalam kegiatan kelas dan sekolah.
  • Menyelesaikan konflik atau permasalahan antar siswa di kelas.

F. Pelaporan

  • Melaporkan kejadian penting atau pelanggaran yang terjadi di kelas kepada kepala sekolah atau pihak terkait.
  • Membuat laporan perkembangan kelas secara berkala.

 

4. GURU BIDANG STUDI

A.  Menyusun Rencana Pembelajaran. Guru MTs Balah Aie diwajibkan menyusun  Modul Ajar sesui dengan Kurikulum merdeka dengan berdasarkan kerikulum yang dikeluarkan olek Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bagi mata pelajaran umum dan Meteri Agama bagi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab serta keputusan tim pengembang kurikulum MTs Balah Aie terkait materu muatan lokal (Sesuai permendiknas No 22 Tahun 2016).   

B. Pengembangan Profesional Berkelanjutan Guru MTs Balah Aie diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pelatihan, seminar, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru selalu relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Sesuai dengan Permenpanrb No 21 Tahun 2021)

C. Peran sebagai Fasilitator Pembelajaran Guru MTs Balah Aie tidak hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator yang membantu siswa belajar secara mandiri, kritis, dan kreatif. Guru didorong untuk mengadopsi metode pembelajaran inovatif yang berbasis teknologi. (Sesuai dengan Permenpanrb No 21 Tahun 2021)

D. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan Tugas guru MTs Balah Aie kini mencakup kolaborasi aktif dengan orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan lainnya. Guru diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara sekolah dan pihak-pihak terkait untuk mendukung perkembangan siswa. (Sesuai dengan Permenpanrb No 21 Tahun 2021)

E. Inisiator dan Inovator Pendidikan Guru MTs Balah Aie diminta menjadi pelopor perubahan di sekolah melalui pengembangan ide-ide baru, baik dalam kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, maupun proyek berbasis masyarakat. (Sesuai dengan Permenpanrb No 21 Tahun 2021)

F. Pencatatan dan Pelaporan Kinerja Guru MTs Balah Aie memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan kinerja mereka secara lebih terstruktur. Laporan ini mencakup proses pembelajaran, hasil evaluasi, hingga kontribusi dalam kegiatan pengembangan sekolah. (Sesuai dengan Permenpanrb No 21 Tahun 2021)

Balah Aie, Juli 2024

Kepala Madrasah 

ttd

Zulfahmi M, S.Pd.I, S.S

Tertarik untuk mendaftar?

Dapatkan info PPDB sekarang!