Tujuan Pembelajaran (TP) Fiqih Fase D Kelas VII, VIII dan IX
Satuan Pendidikan | : MTs Balah Aie |
---|---|
Fase | : D |
Kelas | : VII, VIII dan IX |
Tahun Pelajaran | : 2024/2025 |
Penyusun | : Lina Anisa Putri, S.Pd |
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Kompetensi |
Lingkup Materi |
Tujuan Pembelajaran |
Fikih
Ibadah |
Peserta
didik menganalisis tata cara bersuci dari hadas dan najis, ketentuan shalat
fardlu, shalat berjamaah, ketentuan puasa, i’tikaf, keutamaan zikir dan doa,
berbagai shalat sunah, dan ketentuan sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud
syukur, ketentuan shalat Jumat, shalat jamak dan qashar, shalat dalam keadaan
tertentu meliputi: kondisi sakit, kondisi genting (khauf) dan dalam kendaraan,
dan mengamalkannya dengan baik dan
benar dalam konteks kehidupan sehari-hari pada masyarakat global, sehingga
kewajiban ibadah dijalankan secara istiqamah pada kondisi apapun dan
dimanapun. Peserta didik juga akan mempraktekkan ketentuan pemulasaraan jenazah mencakup: memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan janazah, sehingga dapat menjalankan fardlu kifayah sebagai konsekwensi beragama dalam konteks hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peserta
didik terbiasa melakukan ibadah yang memiliki dimensi sosial berupa zakat, infak, sedekah, hibah,
hadiah, kurban, dan akikah sesuai syarat dan rukunnya dengan baik sebagai
ekspresi rasa syukur kepada Allah Swt, sehingga amaliah ibadahnya dapat
membentuk kepedulian sosial dan mempengaruhi cara berfikir bersikap dan bertindak
dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks beragama, berbangsa dan bernegara. Peserta didik
memahami ketentuan ibadah
haji dan umrah sehingga memiliki kesadaran penghambaan dan ketaatan kepada
Allah Swt secara mutlak dalam mengikuti aturan syari’at dalam kehidupan
sehari-hari dalam konteks berbangsa dan bernegara untuk menggapai ridla Allah
Swt. Peserta didik memahami ketentuan halal-haramnya makanan dan minuman, ketentuan binatang yang haram dikonsumsi serta ketentuan penyembelihan binatang, agar peserta didik selektif memilih makanan di era global dan terbiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (halal-thayyib) sehingga kesucian hati bisa dijaga yang akan mempengaruhi dalam sikap dan prilaku sehari-hari menjadi baik. |
Menganalisis |
Tata cara
bersuci dari hadas dan
najis |
Menganalisis
tata cara bersuci dari hadas dan najis untuk membangun pola hidup bersih dan
sehat dalam konteks kehidupan sehari-hari. |
Ketentuan shalat fardhu, shalat sunnah |
Menganalisis ketentuan shalat fardhu, dan shalat sunnah serta mengamalkannya
dengan baik dan benar untuk menumbuhkan kesalihan individu, sikap istiqamah
dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. |
|||
Ketentuan shalat berjamaah |
Menganalisis
ketentuan shalat berjamaah untuk menumbuhkan kesalihan sosial dan sikap demokratis dan gotong royong
dalam konteks kehidupan bermasyarakat. |
|||
Ketentuan shalat Jumat |
Menganalisis
ketentuan shalat Jumat untuk menumbuhkan kesalihan sosial sehingga terbangun
persatuan dan ukhuwah islamiyah dalam konteks kehidupan beragama. |
|||
Ketentuan puasa
dan i’tikaf |
Menganalisis
ketentuan puasa dan i’tikaf untuk membentuk kepribadian yang jujur dan
ikhlas dalam ketaatannya kepada Allah Swt. dan rasa empati kepada sesama. |
|||
Keutamaan zikir
dan doa |
Menganalisis
keutamaan zikir dan doa agar tumbuh sikap tawadhu dan optimis dalam kehidupan
sehari hari |
|||
Ketentuan
sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur |
Menganalisis
ketentuan sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur sehingga terbentuk
pribadi yang taat, tawadhu,
tawakkal, dan syukur kepada Allah
Swt. |
|||
Ketentuan shalat jama’ dan qashar |
Menganalisis
ketentuan shalat jama’ dan qashar sehingga kewajiban shalat dijalankan pada
kondisi apapun dan dimanapun. |
|||
Ketentuan shalat dalam keadaan tertentu |
Menganalisis
ketentuan shalat dalam keadaan tertentu sehingga kewajiban ibadah dijalankan
secara istiqamah pada kondisi apapun dan dimanapun |
|||
Mempraktekkan |
Ketentuan
pemulasaraan jenazah |
Mempraktekkan
ketentuan pemulasaraan jenazah dengan
baik dan benar agar dapat membentuk kepedulian sosial dan gotong royong
dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. |
||
Menerapkan |
Ketentuan zakat |
Menerapkan
ketentuan zakat, sehingga dapat membentuk kesadaran dan ketaatan dalam
mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dalam kerangka hablum minallah dan hablum minannas |
||
Ketentuan
infak, sedekah dan hadiah |
Menerapkan ketentuan infak, sedekah dan hadiah sehingga dapat membentuk
kepedulian social dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat yang harmonis. |
|||
Ketentuan kurban dan akikah |
Menerapkan ketentuan kurban dan akikah untuk menumbuhkan sikap syukur,
tanggung jawab dan rela berkurban sebagai wujud ketaatan pada Allah SWT dalam
kehidupan bermasyarakat. |
|||
Memahami |
Ketentuan ibadah haji dan umrah |
Memahami
ketentuan ibadah haji dan umrah sehingga terbentuk pribadi yang religius dan memiliki ketaatan dan
kesetaraan di hadapan Allah Swt |
||
Ketentuan
halal haramnya makanan dan minuman serta binatang yang haram dikonsumsi |
Memahami ketentuan halal haramnya makanan dan minuman serta binatang yang haram dikonsumsi agar selektif memilih makanan di era global dan terbiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (halal-thayyib) |
|||
Ketentuan
penyembelihan binatang |
Memahami ketentuan penyembelihan binatang agar dapat membentuk sikap lemah lembut terhadap makhluk hidupdan menjaga lingkungan |
|||
Fikih
Muamalah |
Peserta
didik mampu menganalisis ketentuan pembagian waris dan muamalah yang
meliputi: jual beli, khiyaar, qiraadl,
larangan riba, ‘aariyah, wadii’ah, hutang-piutang, gadai, hiwaalah, ijarah sehingga
aktifitas sosial-ekonomi pada era digital dan global
dijalankan secara jujur, amanah
dan tanggung jawab sesuai aturan fikih, yang dapat
bernilai ibadah dan berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama, berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat global. |
Menganalisis |
Pembagian waris |
Menganalisis pembagian waris sehingga
dapat memiliki sikap amanah dan adil dalam menjalankan ketentuan syariat. |
Ketentuan muamalah: jual beli,
khiyaar, qiraadl, larangan riba,`aariyah, wadii'ah, hutang- piutang, gadai
dan hiwaalah, dan ijaarah. |
Menganalisis ketentuan muamalah: jual beli, khiyaar, qiraadl, dan larangan riba sehingga menumbuhkan sikap tolong menolong, jujur, amanah dan tanggung jawab dalam aktifitas sosial-ekonomi padaera digital dan global. |
|||
Menganalisis ketentuan muamalah selain jual beli: `aariyah, wadii'ah, hutang- piutang, gadai dan hiwaalah, dan ijaarah sehingga menumbuhkan sikap tolong menolong, jujur, amanah dan tanggung jawab dalam aktifitas sosial-ekonomi pada era digital dan global. |