Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Fiqih Fase D Kelas VII, VIII dan IX
Satuan Pendidikan | : MTs Balah Aie |
Fase | : D |
Kelas | : VII, VIII, IX |
Tahun Pelajaran | : 2024/2025 |
Penyusun | : Tim |
Elemen | Capaian Pembelajaran | Tujuan Pembelajaran | Alur Tujuan Pembelajaran | Kelas | JP |
---|---|---|---|---|---|
Fikih Ibadah | Peserta didik menganalisis tata cara bersuci dari hadas dan najis, ketentuan shalat fardlu, shalat berjamaah, ketentuan puasa, i’tikaf, keutamaan zikir dan doa, berbagai shalat sunah, dan ketentuan sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur, ketentuan shalat Jumat, shalat jamak dan qashar, shalat dalam keadaan tertentu meliputi: kondisi sakit, kondisi genting (khauf) dan dalam kendaraan, dan mengamalkannya dengan baik dan bebar dalam konteks kehidupan sehari-hari pada masyarakat global, sehinagga kejiwaan ibadah dijalankan secara istiqamah pada kondisi apapun dan dimanapun. Peserta didik juga akan mempraktekan ketentuan pemulasaran jenazah mencakup: memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan, sehingga dapat menjalankan fardhu kifayah sebagai konsekwensi beragama dalam konteks hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Peserta didik terbiasa melakukan ibadah yang memiliki dimensi sosial berupa zakat, infak, sedekah, hibah, hadiah, kurban, dan akikah sesuai syarat dan rukunnya dengan baik sebagai ekspresi rasa syukur kepada Allah Swt, sehingga amaliah ibadahnya dapat membentuk kepedulian sosial dan mempengaruhi cara berfikir bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks beragama, berbangsa dan bernegara. Peserta didik memahami ketentuan ibadah haji dan umrah sehingga memiliki kesadaran penghambaan dan ketaatan kepada Allah Swt secara mutlak dalam mengikuti aturan syari’at dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks berbangsa dan bernegara untuk menggapai ridla Allah Swt. Peserta didik memahami ketentuan halal-haramnya makanan dan minuman, ketentuan binatang yang haram dikonsumsi serta ketentuan penyembelihan binatang, agar peserta didik selektif memilih makanan di era global dan terbiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (halal-thayyib) sehingga kesucian hati bisa dijaga yang akan mempengaruhi dalam sikap dan prilaku sehari-hari menjadi baik. |
Menganalisis tata cara bersuci dari hadas dan najis untuk membangun pola hidup bersih dan sehat dalam konteks kehidupan sehari-hari. | 7.1 Menganalisis tata cara bersuci dari hadas dan najis untuk membangun pola hidup bersih dan sehat dalam konteks kehidupan sehari-hari. | VII | 12 |
Menganalisis ketentuan shalat fardhu, dan shalat sunnah serta mengamalkannya dengan baik dan benar untuk menumbuhkan kesalihan individu, sikap istiqamah dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. | 7.2 Menganalisis ketentuan shalat fardhu, dan shalat sunnah serta mengamalkannya dengan baik dan benar untuk menumbuhkan kesalihan individu, sikap istiqamah dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. |
VII | 10 | ||
Menganalisis ketentuan shalat berjamaah untuk menumbuhkan kesalihan sosial dan sikap demokratis dan gotong royong dalam konteks kehidupan bermasyarakat. | 7.3 Menganalisis ketentuan shalat berjamaah untuk menumbuhkan kesalihan sosial dan sikap demokratis dan gotong royong dalam konteks kehidupan bermasyarakat. | VII | 10 | ||
Menganalisis ketentuan shalat Jumat untuk menumbuhkan kesalihan sosial dan sehingga terbangun persatuan dan ukhuwah islamiyah dalam konteks kehidupan beragama. | 7.4 Menganalisis ketentuan shalat Jumat untuk menumbuhkan kesalihan sosial sehingga terbangun persatuan dan ukhuwah islamiyah dalam konteks kehidupan beragama. | VII | 10 | ||
Menganalisis ketentuan puasa dan i’tikaf untuk membentuk kepribadian yang jujur dan ikhlas dalam ketaatannya kepada Allah Swt. dan rasa empati kepada sesama. | 7.5 Menganalisis keutamaan zikir dan doa agar tumbuh sikap tawadhu’ dan optimis dalam kehidupan sehari hari | VII | 8 | ||
Menganalisis keutamaan zikir dan doa agar tumbuh sikap tawadhu dan optimis dalam kehidupan sehari-hari. | 7.6 Menganalisis ketentuan shalat jama’ dan qashar sehingga kewajiban shalat dijalankan pada kondisi apapun dan dimanapun. | VII | 12 | ||
Menganalisis ketentuan sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur sehingga terbentuk pribadi yang taat, tawadhu, tawakkal, dan syukur kepada Allah Swt. | 7.7 Menganalisis ketentuan shalat dalam keadaan tertentu sehingga kewajiban ibadah dijalankan secara istiqamah pada kondisi apapun dan dimanapun. |
VII | 10 | ||
Menganalisis ketentuan shalat jama’ dan qashar sehingga kewajiban shalat dijalankan pada kondisi apapun dan dimanapun. | 8.1 Menganalisis ketentuan sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur sehingga terbentuk pribadi yang taat, tawadhu, tawakkal, dan bersyukur kepada Allah SWT. |
VIII | 12 | ||
Menganalisis ketentuan shalat dalam keadaan tertentu sehingga kewajiban ibadah dijalankan secara istiqamah pada kondisi apapun dan dimanapun. | 8.2 Menganalisis ketentuan puasa dan i’tikaf untuk membentuk kepribadian yang jujur dan ikhlas dalam ketaatannya kepada Allah Swt. dan rasa empati kepada sesama. | VIII | 10 | ||
Mempraktekkan ketentuan pemulasaraan jenazah dengan baik dan benar agar dapat membentuk kepedulian sosial dan gotong royong dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. | 8.3 Menerapkan ketentuan zakat, sehingga dapat membentuk kesadaran dan ketaatan dalam mewujudkan kehidupan bermasyakarat yang harmonis dalam kerangka hablum minallah dan hablum minannas | VIII | 14 | ||
Menerapkan ketentuan zakat, sehingga dapat membentuk kesadaran dan ketaatan dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dalam kerangka hablum minallah dan hablum minannas. | 8.4 Menerapkan ketentuan infak, sedekah dan hadiah sehingga dapat membentuk kepedulian social dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. | VIII | 12 | ||
Menerapkan ketentuan infak, sedekah dan hadiah sehingga dapat membentuk kepedulian social dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. | 8.5 Memahami ketentuan ibadah haji dan umrah sehingga terbentuk pribadi yang religius dan memiliki ketaatan dan kesetaraan di hadapan Allah Swt | VIII | 12 | ||
Menerapkan ketentuan kurban dan akikah untuk menumbuhkan sikap syukur, tanggung jawab dan rela berkurban sebagai wujud ketaatan pada Allah Swt. dalam kehidupan bermasyarakat. | 8.6 Memahami ketentuan halal haramnya makanan dan minuman serta binatang yang haram dikonsumsi agar selektif memilih makanan di era global dan terbiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (halal-thayyib) |
VIII | 12 | ||
Memahami ketentuan ibadah haji dan umrah sehingga terbentuk pribadi yang religius dan memiliki ketaatan dan kesetaraan di hadapan Allah Swt. | 9.1 Memahami ketentuan penyembelihan binatang agar dapat membentuk sikap lemah lembut terhadap makhluk hidup dan menjaga lingkungan | IX | 10 | ||
Memahami ketentuan halal haramnya makanan dan minuman serta binatang yang haram dikonsumsi agar selektif memilih makanan di era global dan terbiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (halal-thayyib). | 9.2 Menerapkan ketentuan kurban dan akikah untuk menumbuhkan sikap syukur, tanggung jawab dan rela berkurban sebagai wujud ketaan pada Allah SWT dalam kehidupan bermasyarakat. | IX | 8 | ||
Memahami ketentuan penyembelihan binatang agar dapat membentuk sikap lemah lembut terhadap makhluk hidup dan menjaga lingkungan | 9.3 Mempraktekkan ketentuan pemulasaraan jenazah dengan baik dan benar agar dapat membentuk kepedulian sosial dan gotong royong dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat | IX | 10 | ||
Fikih Muamalah | Peserta didik mampu menganalisis ketentuan pembagian waris dan muamalah yang meliputi: jual beli, khiyaar, qiraadl, larangan riba, ‘aariyah, wadii’ah, hutang-piutang, gadai, hiwaalah, ijarah sehingga aktifitas sosial-ekonomi pada era digital dan global dijalankan secara jujur, amanah dan tanggung jawab sesuai aturan fikih, yang dapat bernilai ibadah dan berdimensi ukhrawi dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global dan ijaarah. sehingga aktifitas sosial-ekonomi pada era digital dan global dijalankan secara jujur, amanah dan tanggung jawab |
Menganalisis pembagian waris sehingga dapat memiliki sikap amanah dan adil dalam menjalankan ketentuan syariat. | 9.4 Menganalisis ketentuan muamalah: jual beli, khiyaar, qiraadl, dan larangan riba sehingga menumbuhkan sikap tolong menolong, jujur, amanah dan tanggung jawab dalam aktifitas sosial- ekonomi pada era digital dan global | IX | 12 |
Menganalisis ketentuan muamalah: jual beli, khiyaar, qiraadl, dan larangan riba sehingga menumbuhkan sikap tolong menolong, jujur, amanah dan tanggung jawab dalam aktifitas sosial- ekonomi pada era digital dan global. | 9.5 Menganalisis ketentuan muamalah selain jual beli: `aariyah, wadii'ah, hutang-piutang, gadai dan hiwaalah, dan ijarah sehingga menumbuhkan sikap tolong menolong, jujur, amanah dan tanggung jawab dalam aktifitas sosial- ekonomi pada era digital dan global. |
IX | 12 | ||
Menganalisis ketentuan muamalah selain jual beli: `aariyah, wadii'ah, hutang- piutang, gadai dan hiwaalah, dan ijaarah sehingga menumbuhkan sikap tolong menolong, jujur, amanah dan tanggung jawab dalam aktifitas sosial- ekonomi pada era digital dan global. | 9.6 Menganalisis pembagian waris sehingga dapat memiliki sikap amanah dan adil dalam menjalankan ketentuan syariat | IX | 12 |